logo

logo
logo gunadarma

Thursday, November 25, 2010

Franchising

Nama             :Silmi Izzati
NPM               :21260546
Kelas             :1EB11
FRANCHISING
A.Pengertian  Franchising
Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise). Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
           
Perbedaan Franchise dengan system kemitraan
Franchise adalah suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba (Franchisor) memberikan izin kepada penerima waralaba (Franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merk dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar suatu jumlah yang seperti Franchise, Royalty Fee dan lain lain.

Sedangkan sistem kemitraan adalah suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba memberi izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merk dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya, sesuai dengan peraturan perusahaan, tanpa penerima waralaba membayar suatu jumlah sebagai Franchise fee, Royalty fee ataupun Distribution fee (Dibebaskan sama sekali) inilah yang disebut dengan sistem kemitraan yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan untuk kedua belah pihak mitra.

Format bisnis dalam Franchising   :
1.         Bisnis yang harus menyeluruh
2.         Konsep awal dalam pembikinan menggunakan konsep franchisor
3.         Diperlukan bimbingan dalam proses awal pembuatan


B.Syarat suatu usaha dapat dikatakan Franchise yg tercantum di Pasal 3.
Syarat untuk dapat disebut waralaba antara lain :
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ada dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif agar dapat disebut usaha waralaba ( franchise. Sekarang kita sudah dapat mengetahui pengertian dari waralaba / franchise.

  • Ada  3 persiapan yang harus Anda lakukan :  
Persiapan paradigma
merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Anda. Ketika anda memutuskan akan memfranchisekan bisnis Anda, maka paradigma yang harus dimiliki bukan lagi paradigma untuk menjual produk/jasa kepada konsumen.

Persiapan organisasi
dilakukan untuk membentuk organisasi yang solid di dalam perusahaan anda.

Persiapan investasi
merupakan persiapan modal yang nantinya harus anda keluarkan untuk menjalankan bisnis franchise .
persiapan investasi akan menghitung berapa biaya investasi awal anda untuk menjadi franchisor, dan berapa besar franchise fee dan royalty fee yang akan dikenakan kepada franchisee-franchisee anda.


C.Beberapa  kriteria  Franchising
Franchise Industrial
hubungan  yg   terjalin   antara   perusahaan manufaktur  dan  pedagang  besar
Franchise   generasi  pertama
hubungan   yg   terjalin   antara   perusahaan manufaktur dan pedagang eceran
Bisnis   Franchise  antara  pedagang besar dan pedagang eceran
Bisnis Franchise  antara  sesama  pedagang eceran

D.Kelebihan dan kekurangan Franchising
*KELEBIHAN   FRANCHISE
Pengakuan    reputasi
Standarisasi mutu
Bantuan modal
Bantuan manajemen
Profit relatif tinggi karena telah teruji

*KEKURANGAN   FRANCHISE
Tidak  mandiri
Kreativitas  tidak  berkembang
Menjadi  interdependen,  terdominasi.
Rentan  terhadap  perubahan  franchisor

E.Perjanjian  atau  kontrak  dalam usaha Franchise
Kontrak  franchise adalah sebuah dokumen yang didalamnya  berisi seluruh transaksi  yang dijabarkan bersama dan tepat menggambarkan janji-janji yang dibuat dan harus adil serta menjamin kontrol  untuk melindungi intergritas sistem.Segi-segi  dari  isi  kontrak.Jangka waktu perjanjian
Kewajiban awal dan selanjutnya dari franchise
Kontrol operasional pada franchise
Penentuan dan identifikasi kep. Franchise sbg pemilik
Penjualan bisnis
Hak pada masa  awal ataupun selanjutnya dari franchise
Kematian franchise
Arbitrase
Berakirnya kontrak dan akibat-akibatnya
Hak-hak yang diberi pada frenchise

F.Dasar  Hukum yang melandasi usaha Franchising
perundang-undangan  tentang  PERATURAN  FRANCHISE  :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner)
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar  hukum
4. UU Penanaman Modal Asing
Hak Franchisor
Menerima setoran dari franchisee.
Memeriksa pembukuan franchisee.
Memeriksa usaha franchisee.
Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee.
Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan.
Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.

Kewajiban Franchisor
-mencarikan atau memilih lokasi usaha yang strategis
-Membantu dalam proses pengembangan dan pembangunan usaha
-Memberikan bimbingan pada franchisee pemula.
-Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdiri­nya franchise.
-Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo           kepada franchisee.

Hak Franchisee
-Mendapatkan petunjuk dan bantuan dari Franchisor
-Menggunakan nama, dan system sesuai ketentuan Franchisor.
-Memperoleh persediaan produk.
-Menjual franchise kepada pembeli yang disetujui.
-Memutuskan hubungan jika perjanjian franchise dilanggar oleh franchisor.

Kewajiban Franchisee
-Memberi informasi posisi keuangan yang akurat.
-Memberi izin pemeriksaan usaha.
-Menghadiri program pelatihan awal.
-Mengembangkan franchise sesuai yang ditentukan.
-Membayar biaya-biaya franchise.
-Hanya menjual produk dan jasa yang telah disetujui.
-Membeli persediaan bahan dan tingkat persediaannya.
-Menggunakan bahan promosi, manual operasi usaha sesuai.

Beberapa  Penyebab  Kegagalan Frenchisor
-Penyeleksian  Franchise  secara  sembrono
-Franchise  kekurangan  modal
-Franchisor  menjalankan  bisnisnya dengan   buruk

Beberapa  karakter  penyebab kegagalan  Franchise
-Franchise yg puas dengan dirinya sendiri
-Franchise tidak mengikuti system yang ada dalam proses bisnisnya
-Franchise berharap terlalu  banyak tetapi proses maksimalisasi kurang
-Franchise penakut tidak ingin mengambil resiko dalam bisnisnya sehingga      tidak berani mengambil keputusan