Nama :Silmi Izzati
NPM :21260546
Kelas :1EB11
NPM :21260546
Kelas :1EB11
FRANCHISING
A.Pengertian Franchising
Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise). Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Perbedaan Franchise dengan system kemitraan
Franchise adalah suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba (Franchisor) memberikan izin kepada penerima waralaba (Franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merk dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar suatu jumlah yang seperti Franchise, Royalty Fee dan lain lain.
Sedangkan sistem kemitraan adalah suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba memberi izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merk dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya, sesuai dengan peraturan perusahaan, tanpa penerima waralaba membayar suatu jumlah sebagai Franchise fee, Royalty fee ataupun Distribution fee (Dibebaskan sama sekali) inilah yang disebut dengan sistem kemitraan yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan untuk kedua belah pihak mitra.
Sedangkan sistem kemitraan adalah suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba memberi izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merk dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya, sesuai dengan peraturan perusahaan, tanpa penerima waralaba membayar suatu jumlah sebagai Franchise fee, Royalty fee ataupun Distribution fee (Dibebaskan sama sekali) inilah yang disebut dengan sistem kemitraan yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan untuk kedua belah pihak mitra.
Format bisnis dalam Franchising :
1. Bisnis yang harus menyeluruh
2. Konsep awal dalam pembikinan menggunakan konsep franchisor
3. Diperlukan bimbingan dalam proses awal pembuatan
1. Bisnis yang harus menyeluruh
2. Konsep awal dalam pembikinan menggunakan konsep franchisor
3. Diperlukan bimbingan dalam proses awal pembuatan
B.Syarat suatu usaha dapat dikatakan Franchise yg tercantum di Pasal 3.
Syarat untuk dapat disebut waralaba antara lain :
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ada dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif agar dapat disebut usaha waralaba ( franchise. Sekarang kita sudah dapat mengetahui pengertian dari waralaba / franchise.
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ada dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif agar dapat disebut usaha waralaba ( franchise. Sekarang kita sudah dapat mengetahui pengertian dari waralaba / franchise.
- Ada 3 persiapan yang harus Anda lakukan :
Persiapan paradigma
merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Anda. Ketika anda memutuskan akan memfranchisekan bisnis Anda, maka paradigma yang harus dimiliki bukan lagi paradigma untuk menjual produk/jasa kepada konsumen.
Persiapan organisasi
dilakukan untuk membentuk organisasi yang solid di dalam perusahaan anda.
Persiapan investasi
merupakan persiapan modal yang nantinya harus anda keluarkan untuk menjalankan bisnis franchise .
persiapan investasi akan menghitung berapa biaya investasi awal anda untuk menjadi franchisor, dan berapa besar franchise fee dan royalty fee yang akan dikenakan kepada franchisee-franchisee anda.
C.Beberapa kriteria Franchising
Franchise Industrial
hubungan yg terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang besar
Franchise generasi pertama
hubungan yg terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang eceran
Bisnis Franchise antara pedagang besar dan pedagang eceran
Bisnis Franchise antara sesama pedagang eceran
D.Kelebihan dan kekurangan Franchising
*KELEBIHAN FRANCHISE
Pengakuan reputasi
Standarisasi mutu
Bantuan modal
Bantuan manajemen
Profit relatif tinggi karena telah teruji
*KEKURANGAN FRANCHISE
Tidak mandiri
Kreativitas tidak berkembang
Menjadi interdependen, terdominasi.
Rentan terhadap perubahan franchisor
E.Perjanjian atau kontrak dalam usaha Franchise
Kontrak franchise adalah sebuah dokumen yang didalamnya berisi seluruh transaksi yang dijabarkan bersama dan tepat menggambarkan janji-janji yang dibuat dan harus adil serta menjamin kontrol untuk melindungi intergritas sistem.Segi-segi dari isi kontrak.Jangka waktu perjanjian
Kewajiban awal dan selanjutnya dari franchise
Kontrol operasional pada franchise
Penentuan dan identifikasi kep. Franchise sbg pemilik
Penjualan bisnis
Hak pada masa awal ataupun selanjutnya dari franchise
Kematian franchise
Arbitrase
Berakirnya kontrak dan akibat-akibatnya
Hak-hak yang diberi pada frenchise
F.Dasar Hukum yang melandasi usaha Franchising
perundang-undangan tentang PERATURAN FRANCHISE :
perundang-undangan tentang PERATURAN FRANCHISE :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner)
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum
4. UU Penanaman Modal Asing
Hak Franchisor
Menerima setoran dari franchisee.
Memeriksa pembukuan franchisee.
Memeriksa usaha franchisee.
Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee.
Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan.
Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.
Kewajiban Franchisor
-mencarikan atau memilih lokasi usaha yang strategis
-Membantu dalam proses pengembangan dan pembangunan usaha
-Memberikan bimbingan pada franchisee pemula.
-Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdirinya franchise.
-Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo kepada franchisee.
Hak Franchisee
-Mendapatkan petunjuk dan bantuan dari Franchisor
-Menggunakan nama, dan system sesuai ketentuan Franchisor.
-Memperoleh persediaan produk.
-Menjual franchise kepada pembeli yang disetujui.
-Memutuskan hubungan jika perjanjian franchise dilanggar oleh franchisor.
Kewajiban Franchisee
-Memberi informasi posisi keuangan yang akurat.
-Memberi izin pemeriksaan usaha.
-Menghadiri program pelatihan awal.
-Mengembangkan franchise sesuai yang ditentukan.
-Membayar biaya-biaya franchise.
-Hanya menjual produk dan jasa yang telah disetujui.
-Membeli persediaan bahan dan tingkat persediaannya.
-Menggunakan bahan promosi, manual operasi usaha sesuai.
Beberapa Penyebab Kegagalan Frenchisor
-Penyeleksian Franchise secara sembrono
-Franchise kekurangan modal
-Franchisor menjalankan bisnisnya dengan buruk
Beberapa karakter penyebab kegagalan Franchise
-Franchise yg puas dengan dirinya sendiri
-Franchise tidak mengikuti system yang ada dalam proses bisnisnya
-Franchise berharap terlalu banyak tetapi proses maksimalisasi kurang
-Franchise penakut tidak ingin mengambil resiko dalam bisnisnya sehingga tidak berani mengambil keputusan