logo

logo
logo gunadarma

Tuesday, October 4, 2011

Rangkuman kondisi perkoperasian dan cara memajukan koperasi di Indonesia


Keadaan Ekonomi koperasi diindonesia sudah mulai meningkat dari tahun sebelumnya ini sangat terlihat pada keadaan awal ekonomi koperasi yang dari awal dibangun sampai dengan masa peningkatannnya masih sempat arus pasang surut dalam proses peningkatannya.Keadaan ini disebabkan kurang antusiasi dari masyarakat, keadaan ekonomi dan perasaan ingin maju yang masih sangat minim dari masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia  masih kurang mendapat informasi tentang keuntungan dalam berkoperasi.Dan pada saat permulaan pembangunan ekonomi yang berprinsip koperasi ini masyarakat masih agak enggan untuk memulainya karena masih belum terlihat keuntungan yang akan mereka dapat, dan juga pemerintah pada saat itu belum gencar mensosialisasikan itu disebabkan karena pada awal terbentuknya koperasi Teknologi masih sangat sederhana sehingga dalam jangkauan untuk sosialisasi agak sulit dan terbatas.
Walaupun seperti itu ,setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, Lembaga koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional, lembaga gerakan ekonomi
rakyat masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.Data tahun 2006, secara kuantitatif jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Dari jumlah tersebut jumlah koperasi aktif hanya sebanyak 43.703 unit atau hanya sekitar 31,5 persen saja. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagai lembaga Sosial-ekonomi memiliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi seperti sarat
dengan aspek kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi dan manajemen bisnis
dibandingkan dengan organisasi ekonomi semata yang mempengaruhi keunikan
dan kerumitan tersendiri dalam manajemennya.
Dengan seiring berjalannya keadaan koperasi yang sudah mulai normal kembali dan juga terjadi peningkatan, Indonesia berusah terus untuk menciptakan perekonomian yang berbasis koperasi karena dalam proses kegiatannya.Keadaan ini sangat terlihat jelas di berbagai darerah-daerah dindonesia yang mulai banyak membangun KOPERASI unit desa yang dalam proses berjalannya masyarakat pedesaan merasa sangat terbantu oleh adanya pendirian koperasi ini.Selain itu pemerintah juga ikut andil dalam berusaha meningkatkan kualitas perkoperasian di setiap titik-tik tempat yang sudah mulai menggunakan atau membangun koperasi dalam menjalankan struktur ekonomi.Pemerintah juga gencar dalam mensosialisasikan keuntungan yang akan didapat jika menjadi anggota koperasi.Ikut sertanya pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah semata untuk memajukan kegiatan ekonomi Indonesia yang terpuruk dan mengangkat derajat ekonomi Indonesia dan berusaha keluar dari masalah Kemiskinan dan Pengangguran.Walaupun pada kenyataannya Indonesia masih sulit dalam berusaha meningkatkan keadaan ekonomi Indonesia setelah krisis ekonomi 1991 tetapi Indonesia tetap optimis dalam berusah untuk meningkatkan Perekonomiannya.
Hal-hal yang bisa dilakukan oleh koperasi agar koperasi masih dapat berjalan dengan dan dapat terus meningkatkan kinerjanya guna meningkatkan ekonomi Indonesia maka koperasi harus bisa melakukan
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
4.   Menerapkan sistem GCG
5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
7.   Penggunaan kriteria identitas
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Dengan adanya hal-hal yang bisa dilakukan untuk memajukan koperasi maka diharapkan koperasi yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan dapat terus berkembang sehingga Indonesia dapat merentaskan masalah ekonomi yang terpuruk dalam kemiskinan dan keterpurukan ekonomi yang sudah sangat parah yang bermula pada krisis moneter yang dampaknya masih sangat terasa sampai saat ini.

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia


Hal-hal yang bisa dilakukan dalam memajukan koperasi di Indonesia bisa dengan cara meningkatkan kualitas manajerial dalam proses penjalanan koperasi berikut ini penjelasan yang lebih luas tentang cara meningkatkan perkoperasian di Indonesia.
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Dalam prose awal perekrutan SDM (Sumber daya manusianya ) koperasi harus memiliki standarisasi yaitu dengan cara membuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota yang ingin bergabung dalam koperasi yang sedang dibangun, dan seberapa yakin keinginan mereka untuk maju dengan koperas.Karena didalam proses jalannya koperasi dibutuhkan usaha dan manajerial yang baik agar koperasi yang dibangun dapat going concert atau bertahan dalam usia yang panjang.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Koperasi harus bisa meningkatkan daya jual mungkin dengan cara meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan dan juga membangun kepercayaan sesame anggota.Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
Sumber
  • http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/

Kondisi perkoperasian Indonesia


Tak dapat disangkal, bahwa masyarakat di berbagai belahan dunia, atau negara sebagai representasi institusional secara keseluruhan, telah memasuki suatu medan globalisasi yang dicirikan salah satunya melalui perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan sehingga Indonesia berusaha untuk meningkatkan ekonomi dengan cara koperasi.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat
sebagai tempat kelahirannya maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu
mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang
kurang beruntung dalam sistem ekonomi pasar liberal kapitalistik.
· Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya
dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong
royong), menolong diri sesndiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,
mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral positif
lainnya.
Koperasi di Indonesia melalui perjalanan yang panjang dan berat. Dimulai dari prakarsa R. Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto, pada tahun 1896 mendirikan Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank) yang bertujuan menolong pegawai negeri dari jeratan utang lintah darat.
Dari situ, pada tahun 1908, Budi Utomo menganjurkan berdirinya Koperasi Konsumsi/Koperasi Kebutuhan Sehari-hari. Tahun 1913 Serikat Dagang Islam mendirikan toko koperasi dan memelopori  Koperasi Konsumsi, Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. 

Pada tahun 1915 pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan Raja No. 431 Tahun 1915 yang mengatur perkoperasian di Hindia Belanda. Tahun 1920 dibentuklah komisi yang mempelajari: (1) Apakah bentuk koperasi itu bisa bermanfaat bagi rakyat Indonesia, dan (2) Sekaligus menyiapkan sebuah konsep undang-undang yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.Sejak tahun 1927 koperasi di Indonesia tumbuh dengan baik dan makin meluas. Selain Koperasi Konsumsi dan Koperasi Batik, tumbuh koperasi-koperasi yang lain seperti koperasi perikanan, kredit dan kerajinan.

Pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, kemudian tahun 1935 dimasukkan menjadi bagian Departemen Koperasi, dan pada tahun 1936, atas anjuran Jawatan Koperasi didirikan pusat-pusat koperasi seluruh Indonesia, yaitu Gapki (Gabungan Pusat Koperasi Indonesia).

Sampai akhirnya, pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongresnya yang pertama dalam alam Indonesia merdeka. Lantas tanggal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi, yaitu hari di mana bangsa Indonesia bertekad melaksanakan UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1. Tahun 1949 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Perkoperasian No. 147/1949 (tidak berbeda dengan No. 91/1927).

Dalam Kongres Koperai tanggal 12 Juli 1953 Gerakan Koperasi mengangkat Bapak Dr Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia berdasarkan pertimbangan koperasi sebagai bentuk perekonomian rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat itu sendiri.

Salah satu penggalan pidato Bung Hatta, pada 1951, yang patut kita renungkan sampai sekarang adalah: ”... Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka (anggota) bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka (anggota) bersama." 

Tetapi dengan berjalannya seiring waktu koperasi mengalami kemunduran, ini terlihat pada periode 1966 – 1976 pendidikan koperasi mengalami kemunduran yang drastis. Dalam keadaan demikian AKOP "12 Juli" masih tetap ‘survive’ walaupun hanya berhasil menarik dan mendidik beberapa puluh mahasiswa saja. Selain AKOP "12 Juli" juga Akop Ujung Pandang dapat bertahan, tetapi Akop Yogyakarta dan Akop lainnya pada akhirnya tidak dapat mempertahankan keberadaannya. Bantuan pemerintah terhadap AKOP "12 Juli" baru mulai nampak sejak tahun 1977 dan sejak itulah lembaga pendidikan tinggi ini mulai hidup kembali. Menginjak tahun 1979 kegiatan kurikuler AKOP "12 Juli" berjalan dalam keadaan relatif "Normal" kembali, dan pada tahun 1979 itulah tercetus gagasan untuk meningkatkan jenjang lembaga pendidikan ini dari tingkat akademi ke tingkat universitas/institut.

· Setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, Lembaga koperasi yang diharapkan
menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional, lembaga gerakan ekonomi
rakyat masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
· Data tahun 2006, secara kuantitatif jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia
tercatat sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Dari
jumlah tersebut jumlah koperasi aktif hanya sebanyak 43.703 unit atau hanya
sekitar 31,5 persen saja. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagai lembaga
sosial-ekonomi memiliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi seperti sarat
dengan aspek kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi dan manajemen bisnis
dibandingkan dengan organisasi ekonomi semata yang mempengaruhi keunikan
dan kerumitan tersendiri dalam manajemennya.                                         

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Dengan seiring berjalannya keadaan koperasi yang sudah mulai normal kembali dan juga terjadi peningkatan, Indonesia berusah terus untuk menciptakan perekonomian yang berbasis koperasi karena dalam proses kegiatannya.Keadaan ini sangat terlihat jelas di berbagai darerah-daerah dindonesia yang mulai banyak membangun KOPERASI unit desa yang dalam proses berjalannya masyarakat pedesaan merasa sangat terbantu oleh adanya pendirian koperasi ini.Selain itu pemerintah juga ikut andil dalam berusaha meningkatkan kualitas perkoperasian di setiap titik-tik tempat yang sudah mulai menggunakan atau membangun koperasi dalam menjalankan struktur ekonomi.Pemerintah juga gencar dalam mensosialisasikan keuntungan yang akan didapat jika menjadi anggota koperasi.Ikut sertanya pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah semata untuk memajukan kegiatan ekonomi Indonesia yang terpuruk dan mengangkat derajat ekonomi Indonesia dan berusaha keluar dari masalah Kemiskinan dan Pengangguran.Walaupun pada kenyataannya Indonesia masih sulit dalam berusaha meningkatkan keadaan ekonomi Indonesia setelah krisis ekonomi 1991 tetapi Indonesia tetap optimis dalam berusah untuk meningkatkan Perekonomiannya.
  
Sumber
  • ·         http://smecda.com/kajian/files/hslkajian/KAJIAN%20PROSPEK%20KOPERASI%20DARI%20PERSPEKTIF%20DISIPLIN%20ILMU%20MANAJEMEN%20KOPERASI/1-PENDAHULUAN.pdf
  • http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/reposisi%20koperasi.htm
  • ·         http://lensa.diskopjatim.go.id/halaman-utama/surat-redaksi/191-makmur-koperasi-makmur-pula-anggota.html
  • ·         http://www.ikopin.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=60
  • ·         http://indonesiaindonesia.com/f/8619-koperasi-indonesia-potret-tantangan/



Monday, October 3, 2011

Pandangan terhadap kaum petani beras indonesia

Sebagai makanan pokok orang indonesia beras termasuk makanan wajib bagi masyarakat indonesia.Bertani beras juga merupakan pekerjaan sebagaian besar masyarakat indonesi ini disebabkan oleh kondisi dan keadaan dari wilayah indonesia yang beriklim tropis.Tapi taukah anda bahwasanya walaupun beras termasuk kebutuhan pokok yang sering dicari oleh masyarakat tapi keadaan ekonomi para petani tidak makmur sama sekali bahkan jauh dari kata makmur bahkan cenderung bisa dikatan sangat miskin.Keadaan seperti dapat sangat jelas terlihat,di berbagai wilayah Indonesia para petani memiliki penghasilan yang sangat rendah ini desebabkan oleh permainan pasar yang kurang terkendali,dan juga terdapat faktor seperti mahalnya pupuk dan gagal panen.

Tapi sering kali disebabkan oleh para pengepul beras yang terlalu menghargai beras dengan harga sangat rendah,sehingga petani rata-rata mengantongi penghasilan yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhannya.Para petanipun kebanyakan tidak mampu untuk menolak pembelian beras dengan sangat murah karena beras merupakan bahan makanan yang tidak tahan lama yang apabila terjadi penumpukan digudang maka beras akan mudah membusuk.Oleh karenan itu para petani mau saja menjual berasnya pada para pengepul dengan harga murah.

Pemerintah juga sepertinya kurang memperhatikan nasib mereka,karena terkadang permainan harga beras dipasaran pelakonnya adalah pemerintah.