logo

logo
logo gunadarma

Wednesday, January 4, 2012

LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA



Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka  sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan  yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia  (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Pentingnya manajemen dalam koperasi



Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.Berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung dari mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat, setidaknya koperasi bisa mengantisipasi dan meminimalisasikan kerugian dan masalah dapat ditanggulangi dengan baik seperti yg diharapkan.Akantetapi jika manajemennya jelek maka koperasi akan mudah terencam dengan masalah-masalah yg muncul baik yg besar maupun kecil akan berpengaruh buruk bagi koperasi, dan akan mengalami kemunduran dan pada akhirnya akan bangkrut.

Seringkali melihat terjadinya kesulitan yg terjadi dalam koperasi  mulai dari masalah keungan, persaingan, pemasaran dan organisasi yg kacau.Apabila dalam membangun koperasi jika ingin koperasi tersebut bertahan dan tidak akan hancur maka perusahaan perlu memperkuat manajemen koperasi tersebut.


Tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi



Tentang kepengurusan koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-undang no 25/1992, pasal 29 s/d pasal 37.leon garayon dan paul O.Mohn dalam bukunya menyebutkan bahwa pengurus ini memiliki fungsi idiil, dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yg luas, yaitu:
a)      Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertingggi
fungsi ini dapat diwujudkan dalam bentuk menentukan tujuan organisasi  merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi, memilih manajer tingkat atas serta mengawasi  tindakan-tindakannya.
b)      Funsi sebagai penasehat
baik manajer atau para anggota-anggotanya meminta nasehat selalu kepada pengurus, hal ini sangat penting artinya.terutama dalam rangka penjabaran dan penetapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yg telah dirumuskan oleh pengurus.
c)       Berfungsi sebagai pengawas
Yang dimaksud disini adalah bahwa pengurus merupakan orang kepercayaan dari anggotanya untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
d)      Fungsi sebagi penjaga kelangsungan hidup organisasi
Dalam hal ini pengurus akan berusaha untuk menyediakan fasilitas, mengikuti perkembangan pasar dan organisasi agar mampu bersaing di luar.
e)      Fungsi sebagai symbol
pengurus merupakan simbol dari kekuatan kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.

Tugas dan Peran Rapat koperasi



Tugas dan peran rapat koperasi yaitu dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Mengesahkan atau menetapkan penyusunan dan perubahan anggaran dasar  atau anggaran rumah tangga sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3.       Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan usahanya
4.       Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar
5.       Menetapkan atau mengesahkan rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi
6.       Menetapkan pembagian SHU
7.       Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8.       Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus menerima atu menolak.

Tuesday, January 3, 2012

DEMOKRASI EKONOMI DAN DEMOKRASI INDUSTRIAL


Akhir-akhir ini semakin luas dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.
Dalam pada itu Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan, dengan cara-cara nasionalistik dan kerakyatan (demokrasi). Secara utuh Pancasila berarti gotong-royong, sehingga sistem ekonominya bersifat kooperatif/ kekeluargaan/ tolong-menolong.  
Jika suatu masyarakat/negara/bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang ke arah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus dikoreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan sosial.
 

Profit-Sharing dan Employee Participation. Prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan resiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.

Economic democracy is typically used to denote a variety of forms of employee participation in the ownership of enterprises and in the distribution of economic rewards;
Industrial democracy refers to the notion of worker participation in decision-making and employee involvement in the processes of control within the firm. (Poole 1989: 2)
Meskipun pengertian economic democracy jelas lebih luas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi akan menghasilkan kepuasan semua pihak (stakeholders) yang terlibat dalam perusahaan. Itulah demokrasi industrial yang tidak lagi menganggap modal dan pemilik modal sebagai yang paling penting dalam perusahaan, tetapi dianggap sederajat kedudukannya dengan buruh/tenaga kerja, yang berarti memberikan koreksi atau reformasi pada kekurangan sistem kapitalisme lebih-lebih yang bersifat neoliberal.
Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing. Adanya partisipasi buruh/karyawan dalam decision-making perusahaan berarti buruh/karyawan ikut bertanggung jawab atas diraihnya keuntungan atau terjadinya kerugian.
Banyak perusahaan di negara kapitalis yang menganut bentuk negara kesejahteraan (welfare state) telah menerapkan prinsip profit-sharing dan employee participation ini, dan yang paling jelas diantaranya adalah bangun perusahaan koperasi, baik koperasi produksi maupun koperasi konsumsi, terutama di negara-negara Skandinavia.

Jenis dan efisiensi koperasi

Pandangan tentang efisiensi sangat bergaviasi tergantuing dari sudut pandang dimana kita memandangnya sebagai suatu masalah.Seorang ekonomian aliran klasi mnyatakan bahwa efisiensi adalah tidak adanya barang yang terbuang dan bisa termanfaatkan dengan baik tanpa ada yg sia2.
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yg kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kiumpulan modal, oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya untuk melayani anggota.



KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN

Dalam kenyataan di lingkungan masyarakat koperasi bisa berpengaruh dalam membangun kebersamaaan dan kesejahteraan masyarakat didalamnya.
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.

Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.