Tak dapat disangkal, bahwa masyarakat di berbagai belahan dunia, atau
negara sebagai representasi institusional secara keseluruhan, telah memasuki
suatu medan globalisasi yang dicirikan salah satunya melalui perdagangan bebas.
Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai
kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain,
merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada
kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan sehingga Indonesia
berusaha untuk meningkatkan ekonomi dengan cara koperasi.
Lembaga koperasi
sejak awal diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat
sebagai tempat
kelahirannya maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu
mengatasi
masalah sosial ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang
kurang beruntung
dalam sistem ekonomi pasar liberal kapitalistik.
· Oleh banyak
kalangan, Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya
dan tata
kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong
royong),
menolong diri sesndiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,
mengutamakan
kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral positif
lainnya.
Koperasi di Indonesia melalui
perjalanan yang panjang dan berat. Dimulai dari prakarsa R. Aria Wiria
Atmadja, seorang patih di Purwokerto, pada tahun 1896 mendirikan Bank
Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank) yang bertujuan menolong pegawai
negeri dari jeratan utang lintah darat.
Dari situ, pada tahun 1908, Budi Utomo menganjurkan berdirinya Koperasi Konsumsi/Koperasi Kebutuhan Sehari-hari. Tahun 1913 Serikat Dagang Islam mendirikan toko koperasi dan memelopori Koperasi Konsumsi, Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Pada tahun 1915 pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan Raja No. 431 Tahun 1915 yang mengatur perkoperasian di Hindia Belanda. Tahun 1920 dibentuklah komisi yang mempelajari: (1) Apakah bentuk koperasi itu bisa bermanfaat bagi rakyat Indonesia, dan (2) Sekaligus menyiapkan sebuah konsep undang-undang yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.Sejak tahun 1927 koperasi di Indonesia tumbuh dengan baik dan makin meluas. Selain Koperasi Konsumsi dan Koperasi Batik, tumbuh koperasi-koperasi yang lain seperti koperasi perikanan, kredit dan kerajinan. Pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, kemudian tahun 1935 dimasukkan menjadi bagian Departemen Koperasi, dan pada tahun 1936, atas anjuran Jawatan Koperasi didirikan pusat-pusat koperasi seluruh Indonesia, yaitu Gapki (Gabungan Pusat Koperasi Indonesia). Sampai akhirnya, pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongresnya yang pertama dalam alam Indonesia merdeka. Lantas tanggal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi, yaitu hari di mana bangsa Indonesia bertekad melaksanakan UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1. Tahun 1949 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Perkoperasian No. 147/1949 (tidak berbeda dengan No. 91/1927). Dalam Kongres Koperai tanggal 12 Juli 1953 Gerakan Koperasi mengangkat Bapak Dr Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia berdasarkan pertimbangan koperasi sebagai bentuk perekonomian rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat itu sendiri. Salah satu penggalan pidato Bung Hatta, pada 1951, yang patut kita renungkan sampai sekarang adalah: ”... Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka (anggota) bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka (anggota) bersama." Tetapi dengan berjalannya seiring waktu koperasi mengalami kemunduran, ini terlihat pada periode 1966 – 1976 pendidikan koperasi mengalami kemunduran yang drastis. Dalam keadaan demikian AKOP "12 Juli" masih tetap ‘survive’ walaupun hanya berhasil menarik dan mendidik beberapa puluh mahasiswa saja. Selain AKOP "12 Juli" juga Akop Ujung Pandang dapat bertahan, tetapi Akop Yogyakarta dan Akop lainnya pada akhirnya tidak dapat mempertahankan keberadaannya. Bantuan pemerintah terhadap AKOP "12 Juli" baru mulai nampak sejak tahun 1977 dan sejak itulah lembaga pendidikan tinggi ini mulai hidup kembali. Menginjak tahun 1979 kegiatan kurikuler AKOP "12 Juli" berjalan dalam keadaan relatif "Normal" kembali, dan pada tahun 1979 itulah tercetus gagasan untuk meningkatkan jenjang lembaga pendidikan ini dari tingkat akademi ke tingkat universitas/institut.
· Setelah
lebih dari 50 tahun keberadaannya, Lembaga koperasi yang diharapkan
menjadi pilar
atau soko guru perekonomian nasional, lembaga gerakan ekonomi
rakyat masih
sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
· Data tahun
2006, secara kuantitatif jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia
tercatat
sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Dari
jumlah
tersebut jumlah koperasi aktif hanya sebanyak 43.703 unit atau hanya
sekitar 31,5
persen saja. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagai lembaga
sosial-ekonomi
memiliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi seperti sarat
dengan aspek
kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi dan manajemen bisnis
dibandingkan
dengan organisasi ekonomi semata yang mempengaruhi keunikan
dan
kerumitan tersendiri dalam manajemennya.
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait
dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar
35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Dengan seiring
berjalannya keadaan koperasi yang sudah mulai normal kembali dan juga terjadi
peningkatan, Indonesia berusah terus untuk menciptakan perekonomian yang
berbasis koperasi karena dalam proses kegiatannya.Keadaan ini sangat terlihat
jelas di berbagai darerah-daerah dindonesia yang mulai banyak membangun
KOPERASI unit desa yang dalam proses berjalannya masyarakat pedesaan merasa
sangat terbantu oleh adanya pendirian koperasi ini.Selain itu pemerintah juga
ikut andil dalam berusaha meningkatkan kualitas perkoperasian di setiap
titik-tik tempat yang sudah mulai menggunakan atau membangun koperasi dalam
menjalankan struktur ekonomi.Pemerintah juga gencar dalam mensosialisasikan
keuntungan yang akan didapat jika menjadi anggota koperasi.Ikut sertanya
pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan
adalah semata untuk memajukan kegiatan ekonomi Indonesia yang terpuruk dan
mengangkat derajat ekonomi Indonesia dan berusaha keluar dari masalah
Kemiskinan dan Pengangguran.Walaupun pada kenyataannya Indonesia masih sulit
dalam berusaha meningkatkan keadaan ekonomi Indonesia setelah krisis ekonomi
1991 tetapi Indonesia tetap optimis dalam berusah untuk meningkatkan
Perekonomiannya.
|
Sumber
- · http://smecda.com/kajian/files/hslkajian/KAJIAN%20PROSPEK%20KOPERASI%20DARI%20PERSPEKTIF%20DISIPLIN%20ILMU%20MANAJEMEN%20KOPERASI/1-PENDAHULUAN.pdf
- http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/reposisi%20koperasi.htm
- · http://lensa.diskopjatim.go.id/halaman-utama/surat-redaksi/191-makmur-koperasi-makmur-pula-anggota.html
- · http://www.ikopin.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=60
- · http://indonesiaindonesia.com/f/8619-koperasi-indonesia-potret-tantangan/
No comments:
Post a Comment