logo

logo
logo gunadarma

Sunday, May 6, 2012

PERKEMBANGAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Perbankan syariah memulai karirnya di dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1992 setelah diumumkan UU No. 7/1992, dengan pelopornya adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilakukan revisi, di tahun 1998 Undang-Undang tersebut digantikan dengan UU No.10/1998. Dukungan pemerintah dengan dikeluarkan landasan hukum bagi perbankan syariah, telah membawanya menjadi kian berkembang pesat. Undang-Undang tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan jaringan kantor bank syariah yang dapat lebih menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan di seluruh Indonesia. Di dalam pengertian umum bank syariah (di beberapa Negara disebut Islamic Bank) adalah bahwa kegiatan Bank Syariah / Bank Islami mencoba menerapkan hukum agama islam (syariah/shari’a) ke dalam sector perbankan atau ke dalam sector komersial modern lainnya. Dalam Undang-Undang RI yang dikeluarkan BI No.28 tahun 2008 mendefinisikan bank syariah sebagai berikut :
“Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.”
Ada beberapa penulis yang berpendapat lain mengenai definisi Bank Syariah jika dilihat dari penerapan hukum islam terhadap kegiatan bank. Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad syafi’I Antonio mendefinisikan Bank Islam/Syariah sebagai berikut :
“Bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khusunya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam”(Karnaen Perwataatmaja dan Muhammad Syafi’I Antonio, 1992:12)
Warkum Sumitro mendefinisikan bank islam sebagai berikut :
“Bank islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara islam, yakni dengan mngacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.”(warkum sumitro,1996:5-6)
Cholil Uman mendefinisikan Bank Islam sebagai berikut :
“Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum islam.” (cholil uman, 1994:5-6)
Berbeda dengan nasional, hukum islam pada hakekatnya meliputi etika dan hukum dunia akhirat, serta masjid (agama) dan Negara. Hukum islam tidak membedakan aturan yang dipaksakan oleh kesadaran individual dengan aturan yang dipaksakan oleh pengadilan atau Negara. Penerapan hukum islam dalam kegiatan perbankan atau kegiatan ekonomi lainnya yang modern bukanlah pekerjaan yang sederhana. Studi mengenai hukum perbankan syariah atau hukum keuangan syariah menjadi suatu studi yang menarik dan menantang untuk dunia hukum di Indonesia dimana hukum yang berlaku di Indonesia berbeda dengan hokum yang berlaku dengan hukum agama islam. Indonesia bukan Negara islam, oleh karena itu pemberlakuan hukum islam tidak dapat diberlakukan secara otomatis dalam kehidupan kemasyarakatan. Pemberlakuan hukum agama islam harus melalui proses positivasi hukum islam. Dalam hal ini, hukum syariah diterima oleh Negara dalam peraturan perundang-undangan yang positif yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, bank syariah yang didirikan di Indonesia tidak hanya mengikuti hukum syariah saja tetapi harus mengikuti semua hukum nasional yang yang secara langsung atau tidak langsung mengatur bank syariah. Dengan diberlakukannya undang-undang No.10 tahun 1998 , maka legalitas hukum baik dari aspek kelembagaan dan kegiatan usaha bank syariah telah diakomodir dengan jelas dan menjadi landasan yuridis yang kuat bagi perbankan dan para pihak yang berkepentingan. Pada dasarnya pengaturan hukum kegiatan usaha bank syariah diupayakan untuk diberlakukan secara “equal treatment regulations” atau prinsip kesetaraan hukum. Namun kadangkala terdapat pengaturan yang bersifat khusus terhadap kegiatan usaha bank syariah yang disesuaikan dengan karakter usaha bank syariah yang memilki perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional. Karakter kegiatan usaha bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional sudah berlaku standard dan secara universal telah diterapkan di berbagai Negara yang menggunakan system perbankan syariah. Standarisasi yang dilakukan seperti dalam penerapan akuntansi dan audit bank syariah yang diberlakukan secara khusus sebagaimana ditentukan dalam standar internasional untuk akuntansi dan audit lebaga keuangansyariah yang diterbitkan oleh AAOIFI Bahrain. Dalam kegiatan usaha bank syariah perana DPS juga sangat penting dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah. DPS terdiri dari para paka syariah muamalah yang memiliki pengetahuan dasar di bidang prbankan, dan dalam pelaksanaannya di kehidupan sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN. DSN adalah badan independen yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa syariah terhadap produk dan jasa lembaga syariah di Indonesia. Di masa mendatang harus lebih dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai arah pendekatan pengembangan perbankan syariah (ekonomi syariah), agar antara pengembangan praktik-praktik kegiatan ekonomi syariah akan lebih sejalan dan saling mendukung dengan pengembangan infrastruktur hukum perbankan syariah.

No comments:

Post a Comment