Kemunculan ilmu Islam ekonomi modern di panggung internasional, dimulai
pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi
Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah
Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan
itu berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya
diikuti pendirian lembaga-lembaga perbankan dan keuangan Islam lainnya
di berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam dunia
berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada International
Conference on Islamic Economics and Finance, di Jeddah.
Di Indonesia, momentum kemunculan ekonomi Islam dimulai tahun 1990an,
yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indoenesia tahun 1992, kendatipun
benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh
sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi
gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan
asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah.
Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi
yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat
terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen
Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia
(2000), dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan
Islam, pada tahun 2001.
Lima tantangan dan problem besar
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin
meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam,
ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan
yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima
problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama,
masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu
ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian
atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat
peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun
internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan
Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga
tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang
ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki
pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah
baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan
ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka
tentang ilmu ekonomi Islam
Gerakan Menghadapi Tantangan
Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi
bangsa (umat) yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu, para ekonom
muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam
se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi
Nasional Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas
Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah lahirnya
sebuah wadah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh para
tokoh ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia,
BurhanuddinAbdullah, ulama (MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank
Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum BAZIS saat itu Ahmad Subianto, dan
pakar ekonomi Islam dari Timur, Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan
ahli/akademisi dan praktisi ekonomi syariah se Indoensia.
Dari acara konvensi nasional dan deklarasi IAEI tersebut perlu
dicatat, bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI),
bergabung, bersinergi dan memiliki visi yang sama untuk mengembangkan
ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari sebelumnya mendapat dukungan
dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz,
saat itu. Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu jika berbagai
elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu yang
tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang
besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama
terpuruk dalam krisis moneter dan ekonomi.
Oleh karena itu IAEI merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para
pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan
menerapkan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai sebuah wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih
mengutamakan program pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi
syariah melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan
ekonomi, baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI
terus bekerja membangun tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan
praktisi ekonomi syariah di Indonesia.
Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia
yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga
pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara
lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam
membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga akan
berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik
lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional
Peranan IAEI
Dalam perjalanannya yang masih relatif baru, IAEI telah banyak berperan
dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. IAEI telah banyak
menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan dukungan dana yang
terbatas, seperti Simposium Kurikulum Nasional, Rapat Kerja Nasional I
IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, dsb.
IAEI juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19
September 2005 yang dirangkaikan dengan Seminar dan Simposium
Internasional Ekonomi Islam sebagai Solusi. Pada momentum itu juga
dilakukan penyunan draft blueprint Ekonomi Islam Indonesia.
Pasca muktamar IAEI juga telah banyak dilaksanakan berbagai program
lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise diselengarakannya
kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik di D3, S1,
S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar dan workshop
ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI, diskusi
ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan.
IAEI juga berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi
Islam Indoneia yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan) maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain
itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam
forum-forum ilmiah tentang ekonomi Islam, baik taraf nasional maupun
internasional. IAEI juga telah beberapa kali memberikan materi ekonomi
dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps Muballigh
Jakarta dan Majalis Ulama di daerah. IAEI juga telah bekerjasama
dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala
bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan
penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah banyak dilakukan
IAEI.
Selain itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai
wilayah propinsi, daerah serta komisariat-komisariat di berbagai
Perguruan Tinggi. Banyak di antaranya telah dilantik sebagai pengurus
IAEI wilayah maupun komisariat. Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW
(Dewan Pimpinan Wilayah) dan Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh
Indonesia.
No comments:
Post a Comment