Bank Indonesia akan menerbitkan surat edaran terkait gadai emas yang
dilakukan bank syariah akhir Januari 2012. Surat edaran itu salah
satunya membahas mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang
(loan to value/LTV).
Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, loan to value
produk gadai emas tidak boleh lebih dari 80 persen dari plafon yang
ditentukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya spekulasi dalam
produk gadai emas.
“Tujuannya untuk menghindari adanya spekulasi.
BI juga akan melihat sejauh mana penyesuaian bank syariah yang memiliki
bisnis gadai emas," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 5
Januari 2012.
Mulya menambahkan, BI juga akan memberikan surat
pembinaan kepada 8 perbankan syariah mengenai produk gadai emas. Dalam
surat pembinaan itu bank syariah diminta untuk melakukan penyesuaian
sesuai aturan yang ditetapkan. Dalam surat pembinaan itu juga berisi
agar akuisisi nasabah gadai emas baru dihentikan sementara, hingga
penyesuaian sudah dilakukan.
Sumber:http://bisnis.vivanews.com/news/read/277673-bi-batasi-gadai-emas-bank-syariah-akhir-bulan
No comments:
Post a Comment