Keberhasilan pemerintah dan parlemen menghasilkan UU No 14 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial merupakan kerja keras yang diharapkan
berdampak baik dalam pengelolaan sumber daya negeri ini untuk
menciptakan kemakmuran kepada masyarakat.
Proses pengambilan kebijakan
akan sangat dipengaruhi oleh data geografis dan demografis suatu
wilayah.Pembangunan jalan,jembatan,bandar udara,pelabuhan, terminal,
stasiun kereta api, pusat pasar tradisional,dan infrastruktur lainnya
akan sangat dipengaruhi oleh geografi dan demografi daerah tersebut.
Data geospasial sudah mencakup geografi dan demografi sehingga sangat
mendukung dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Namun,selama
ini ketersediaan data geospasial masih terbatas dan dikuasai kalangan
tertentu. Data-data geospasial tentang topografi darat, laut
(hidrografi), dan lingkungan pesisir menjadi domain Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) melalui Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad)
dan Dinas Hidrografi dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL.
Sementara
data geospasial kehutanan menjadi domain Kementerian Kehutanan,data
geospasial pertanahan menjadi domain Badan Pertanahan Nasional (BPN),
dan data geospasial pertambangan menjadi domain Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.Sedangkan data-data geospasial di daerah menjadi
domain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Data-data
tersebut memang masih dapat diakses, namun sangat terbatas. Sementara
data-data geospasial yang diperoleh dan dikelola oleh swasta tidak mudah
diakses karena mahalnya pengadaan data-data tersebut.Hal tersebut
menunjukkan bahwa basis data geospasial Indonesia masih tersebar dan
perlu dikelola secara komprehensif.
Keberadaan Badan Informasi
Geospasial sebagai amanat UU Informasi Geospasial ini diharapkan dapat
menjadi jawaban dalam membangun data geospasial yang komprehensif.
Pembentukan struktur keorganisasiannya seharusnya tidak hanya menjadi
jelmaan Bakosurtanal,lebih dari itu harus menjadi organisasi yang
kompleks sehingga badan ini bisa menjadi “rumah data”bagi seluruh data
geospasial yang ada.
Lebih dari itu,badan ini pun harus menggaet
badan usaha milik swasta yang berkecimpung dalam pengadaan data
geospasial sehingga terjadi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan data geospasial untuk proses pembangunan terlebih dalam
mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
Dengan demikian, kericuhan
akibat penguasaan lahan,konversi hutan,batas daerah, batas negara, ganti
rugi lahan untuk pembangunan jalan, dan masih banyak kericuhan lain
akan dapat diminimalisasi atau bahkan dapat dihilangkan. Hal ini tentu
merupakan tantangan berat pada awal 2012, namun bukan tidak mungkin
untuk dilaksanakan.Kecakapan pemerintah dalam memimpin, membuat
kebijakan, dan sosialisasi disertai dukungan dari masyarakat baik pelaku
usaha maupun masyarakat biasa akan mampu mewujudkan hal ini. Bangunlah
jiwanya! Bangunlah raganya! Untuk Indonesia Raya!
No comments:
Post a Comment