logo

logo
logo gunadarma

Wednesday, January 4, 2012

SUARA MAHASISWA,Urgensi Data Geospasial yang Komprehensif

Keberhasilan pemerintah dan parlemen menghasilkan UU No 14 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial merupakan kerja keras yang diharapkan berdampak baik dalam pengelolaan sumber daya negeri ini untuk menciptakan kemakmuran kepada masyarakat.

Proses pengambilan kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh data geografis dan demografis suatu wilayah.Pembangunan jalan,jembatan,bandar udara,pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, pusat pasar tradisional,dan infrastruktur lainnya akan sangat dipengaruhi oleh geografi dan demografi daerah tersebut. Data geospasial sudah mencakup geografi dan demografi sehingga sangat mendukung dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Namun,selama ini ketersediaan data geospasial masih terbatas dan dikuasai kalangan tertentu. Data-data geospasial tentang topografi darat, laut (hidrografi), dan lingkungan pesisir menjadi domain Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Dinas Hidrografi dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL.

Sementara data geospasial kehutanan menjadi domain Kementerian Kehutanan,data geospasial pertanahan menjadi domain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan data geospasial pertambangan menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Sedangkan data-data geospasial di daerah menjadi domain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Data-data tersebut memang masih dapat diakses, namun sangat terbatas. Sementara data-data geospasial yang diperoleh dan dikelola oleh swasta tidak mudah diakses karena mahalnya pengadaan data-data tersebut.Hal tersebut menunjukkan bahwa basis data geospasial Indonesia masih tersebar dan perlu dikelola secara komprehensif.

Keberadaan Badan Informasi Geospasial sebagai amanat UU Informasi Geospasial ini diharapkan dapat menjadi jawaban dalam membangun data geospasial yang komprehensif. Pembentukan struktur keorganisasiannya seharusnya tidak hanya menjadi jelmaan Bakosurtanal,lebih dari itu harus menjadi organisasi yang kompleks sehingga badan ini bisa menjadi “rumah data”bagi seluruh data geospasial yang ada.

Lebih dari itu,badan ini pun harus menggaet badan usaha milik swasta yang berkecimpung dalam pengadaan data geospasial sehingga terjadi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan data geospasial untuk proses pembangunan terlebih dalam mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.

Dengan demikian, kericuhan akibat penguasaan lahan,konversi hutan,batas daerah, batas negara, ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan, dan masih banyak kericuhan lain akan dapat diminimalisasi atau bahkan dapat dihilangkan. Hal ini tentu merupakan tantangan berat pada awal 2012, namun bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan.Kecakapan pemerintah dalam memimpin, membuat kebijakan, dan sosialisasi disertai dukungan dari masyarakat baik pelaku usaha maupun masyarakat biasa akan mampu mewujudkan hal ini. Bangunlah jiwanya! Bangunlah raganya! Untuk Indonesia Raya!

No comments:

Post a Comment