Tugas dan peran rapat koperasi yaitu dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Mengesahkan atau menetapkan penyusunan dan
perubahan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota
pengurus dan pengawas
3.
Memberikan persetujuan atas perubahan dalam
masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan usahanya
4.
Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan
memahami ketentuan dalam anggaran dasar
5.
Menetapkan atau mengesahkan rencana
kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi
6.
Menetapkan pembagian SHU
7.
Menetapkan penggabungan, pemecahan dan
pembubaran organisasi
8.
Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban
pengurus menerima atu menolak.
No comments:
Post a Comment