logo

logo
logo gunadarma

Wednesday, January 4, 2012

Tugas dan Peran Rapat koperasi



Tugas dan peran rapat koperasi yaitu dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Mengesahkan atau menetapkan penyusunan dan perubahan anggaran dasar  atau anggaran rumah tangga sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3.       Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan usahanya
4.       Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar
5.       Menetapkan atau mengesahkan rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi
6.       Menetapkan pembagian SHU
7.       Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8.       Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus menerima atu menolak.

No comments:

Post a Comment