Akhir-akhir ini semakin luas
dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya
sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin
liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu
berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan
modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari
separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat
mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.
Dalam pada itu Sistem
Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika
(Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan,
dengan cara-cara nasionalistik
dan kerakyatan (demokrasi).
Secara utuh Pancasila berarti gotong-royong, sehingga sistem ekonominya
bersifat kooperatif/ kekeluargaan/ tolong-menolong.
Jika suatu masyarakat/negara/bangsa, warganya merasa sistem
ekonominya berkembang ke arah yang timpang dan tidak adil, maka aturan
mainnya harus dikoreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa
perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan sosial.
Profit-Sharing dan Employee Participation. Prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan resiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.
Economic democracy is typically used to denote a variety of forms of employee participation in the ownership of enterprises and in the distribution of economic rewards;
Industrial democracy refers to the notion of worker
participation in decision-making and employee involvement in the processes
of control within the firm. (Poole 1989: 2)
Meskipun pengertian economic
democracy jelas lebih luas dari industrial
democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style”
manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi
akan menghasilkan kepuasan semua pihak (stakeholders)
yang terlibat dalam perusahaan. Itulah demokrasi industrial yang tidak
lagi menganggap modal dan pemilik modal sebagai yang paling penting dalam
perusahaan, tetapi dianggap sederajat kedudukannya dengan buruh/tenaga
kerja, yang berarti memberikan koreksi atau reformasi pada kekurangan
sistem kapitalisme lebih-lebih yang bersifat neoliberal.
Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam
pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing.
Adanya partisipasi buruh/karyawan dalam decision-making
perusahaan berarti buruh/karyawan ikut bertanggung jawab atas diraihnya
keuntungan atau terjadinya kerugian.
Banyak perusahaan di negara
kapitalis yang menganut bentuk negara kesejahteraan (welfare state) telah menerapkan prinsip profit-sharing dan employee
participation ini, dan yang paling jelas diantaranya adalah bangun
perusahaan koperasi, baik
koperasi produksi maupun koperasi konsumsi, terutama di negara-negara
Skandinavia.
No comments:
Post a Comment