Industri perbankan syariah saat ini ramai-ramai masuk ke layanan gadai syariah. Pengamat ekonomi syariah,
Adiwarman A Karim, mengatakan kendati layanan gadai di perbankan
syariah sama seperti di Pegadaian Syariah, tetapi risiko bisnis gadai
syariah di perbankan agak berbeda.
”Dalam settlement management ada perbedaan mendasar antara lelang yang
dilakukan di Pegadaian Syariah dan bank syariah. Dalam UU Pegadaian
boleh dilakukan lelang, sementara di bank syariah karena hubungannya
kontraktual dengan nasabah maka serta merta tidak bisa melakukan lelang
karena memiliki dasar hukum berbeda,” jelasnya di Jakarta, Jumat (30/4).
Sementara,
tambahnya, dalam colateral management resikonya terdapat di penaksiran.
Ia menuturkan, alat terbaik untuk menghitung adalah tangan kita
sendiri, tetapi bank tidak bisa andalkan itu saja. ”Karena itu harus ada
kompromi untuk menggunakan alat untuk standarisasi,” ujar Adiwarman.
Di
sisi lain, lanjutnya, perbankan juga harus berhati-hati menjaga emas
yang digadaikan oleh nasabah. Pasalnya, papar Adiwarman, berbeda dengan
uang yang hilang dan bisa digantikan dengan jumlah yang sama, emas
memiliki nilai historis atau ikatan emosional dengan nasabah. ”Misalnya
emas yang digadaikan adalah warisan dari orang tuanya jadi akan sulit
bagi bank jika emas itu hilang karena biasanya emas yang digadaikan itu
punya nilai historis atau ikatan emosional bagi nasabah,” katanya.
Meski
demikian, gadai syariah memang menjadi salah satu produk yang
menguntungkan bagi bank syariah. Pasalnya, kata Adiwarman, gadai syariah
cukup sederhana seperti kredit tanpa agunan (KTA). ”Malah gadai syariah
ini lebih baik dari KTA karena ada agunan dan itu likuid dan kalau
lihat dari margin keuntungan lebih tinggi dari KTA. Jika sekarang KTA 3
persen, gadai syariah lebih tinggi,”
Sumber:Republika
No comments:
Post a Comment