logo

logo
logo gunadarma

Wednesday, January 4, 2012

Tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi



Tentang kepengurusan koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-undang no 25/1992, pasal 29 s/d pasal 37.leon garayon dan paul O.Mohn dalam bukunya menyebutkan bahwa pengurus ini memiliki fungsi idiil, dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yg luas, yaitu:
a)      Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertingggi
fungsi ini dapat diwujudkan dalam bentuk menentukan tujuan organisasi  merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi, memilih manajer tingkat atas serta mengawasi  tindakan-tindakannya.
b)      Funsi sebagai penasehat
baik manajer atau para anggota-anggotanya meminta nasehat selalu kepada pengurus, hal ini sangat penting artinya.terutama dalam rangka penjabaran dan penetapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yg telah dirumuskan oleh pengurus.
c)       Berfungsi sebagai pengawas
Yang dimaksud disini adalah bahwa pengurus merupakan orang kepercayaan dari anggotanya untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
d)      Fungsi sebagi penjaga kelangsungan hidup organisasi
Dalam hal ini pengurus akan berusaha untuk menyediakan fasilitas, mengikuti perkembangan pasar dan organisasi agar mampu bersaing di luar.
e)      Fungsi sebagai symbol
pengurus merupakan simbol dari kekuatan kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.

No comments:

Post a Comment