logo

logo
logo gunadarma

Thursday, January 5, 2012

Sosialisasi Kegiatan Pertambangan Masih Minim

Kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan di berbagai kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan, masih terjadi. Hal ini mengakibatkan terjadi kesalahpahaman, dan rawan menimbulkan konflik pertambangan di berbagai daerah di Tanah Air.
Ketua Bidang Sumber Daya Alam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo, menyampaikan hal itu, dalam jumpa pers yang diprakarsai IAGI, Kamis (5/1/2012), di Jakarta.
Ia mencontohkan, kasus pertambangan di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus di PT Freeport Indonesia merupakan akumulasi emosi nasional.
"Ini merupakan akibat kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai pertambangan di berbagai kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan," ujarnya.
Untuk itu, kondisi industri pertambangan nasional harus ditata ulang. "Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan dengan adanya kasus pertambangan di Bima dan daerah lain. Dalam aturan perundangan yang berlaku, pemerintah pusat memiliki hak untuk mendidik dan membina pelaku usaha pertambangan di daerah," kata Singgih menambahkan.
"Sosialisasi berbagai aspek pertambangan baik positif maupun negatif perlu terus disampaikan. Sisi positif pengusahaan pertambangan yang legal, resmi dan bertanggung jawab akan memberi nilai positif seperti pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, efek domino ekonomi lain," ujarnya.
Pada pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, izin sosial merupakan keharusan. Dengan dukungan pemerintah sebagai pemberi izin usaha pertambangan, pelaku kegiatan pertambangan disarankan melaksanakan sosialisasi menyeluruh atas kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk manfaat dan dampaknya kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Pro dan kontra di awal kegiatan, semestinya dapat dimusyawarahkan dan diselesaikan dengan semangat menuju kebaikan untuk semua," kata Singgih.
Kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi telah diatur secara rinci oleh peraturan dan perundangan yagn ada di bawah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Selain oleh pelaku pertambangan sendiri, pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan oleh pemerintah harus lebih diintensifkan lagi baik oleh tingkat pusat (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) maupun tingkat daerah (bupati dan dinas terkait).

Sumber:Berita televisi

No comments:

Post a Comment