Kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan
di berbagai kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan, masih
terjadi. Hal ini mengakibatkan terjadi kesalahpahaman, dan rawan
menimbulkan konflik pertambangan di berbagai daerah di Tanah Air.
Ketua
Bidang Sumber Daya Alam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih
Widagdo, menyampaikan hal itu, dalam jumpa pers yang diprakarsai IAGI,
Kamis (5/1/2012), di Jakarta.
Ia mencontohkan, kasus pertambangan
di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus di PT Freeport Indonesia
merupakan akumulasi emosi nasional.
"Ini merupakan akibat
kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai pertambangan di berbagai
kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan," ujarnya.
Untuk
itu, kondisi industri pertambangan nasional harus ditata ulang.
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan dengan adanya kasus
pertambangan di Bima dan daerah lain. Dalam aturan perundangan yang
berlaku, pemerintah pusat memiliki hak untuk mendidik dan membina pelaku
usaha pertambangan di daerah," kata Singgih menambahkan.
"Sosialisasi
berbagai aspek pertambangan baik positif maupun negatif perlu terus
disampaikan. Sisi positif pengusahaan pertambangan yang legal, resmi dan
bertanggung jawab akan memberi nilai positif seperti pendapatan negara,
penciptaan lapangan kerja, efek domino ekonomi lain," ujarnya.
Pada
pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, izin sosial
merupakan keharusan. Dengan dukungan pemerintah sebagai pemberi izin
usaha pertambangan, pelaku kegiatan pertambangan disarankan melaksanakan
sosialisasi menyeluruh atas kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk
manfaat dan dampaknya kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Pro
dan kontra di awal kegiatan, semestinya dapat dimusyawarahkan dan
diselesaikan dengan semangat menuju kebaikan untuk semua," kata Singgih.
Kegiatan
pertambangan, termasuk eksplorasi telah diatur secara rinci oleh
peraturan dan perundangan yagn ada di bawah Undang-undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Selain oleh
pelaku pertambangan sendiri, pengelolaan dan pengawasan kegiatan
pertambangan oleh pemerintah harus lebih diintensifkan lagi baik oleh
tingkat pusat (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral) maupun tingkat daerah (bupati dan dinas
terkait).
Sumber:Berita televisi
No comments:
Post a Comment