· Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang
industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
· Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
· Melaksanakan koordinasi dan asistensi kepada instansi yang terkait.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan pemecahan permasalaham di Sub Bidang Industri Perdagangan, Koperasi dan Dunia Usaha.
· Memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
No comments:
Post a Comment