Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan bidang Ekonomi
Rincian tugas tersebut di atas sebagai berikut:
· Membantu Kepala BAPPEDA dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang Ekonomi.
· Mengkordinir dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis.
· Melakukan
perencanaan pembangunan pertanian dalam arti luas, pertambangan dan
energi, industri, perdagangan dan koperasi serta investasi dan
pengembangan dunia usaha.
· Mengkoordinasikan
dan memadukan rencana pembangunan pertanian dalam arti luas,
pertambangan dan energi, industri, perdagangan dan koperasi serta
pengembangan dunia usaha yang disusun oleh Dinas-Dinas Daerah, satuan
organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, instansi-instansi
vertikal dan Badan lain yang berada dalam wilayah daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara.
· Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalahnya.
· Mengkoordinasikan
penyusunan program kegiatan tahunan di bidang ekonomi yang diusulkan
kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
No comments:
Post a Comment